Rembuk Stunting Desa Sumbersari

  • Sep 23, 2022
  • Vijay Alfaridzhi

Dalam rangka validitas data stunting, diperlukan kalibrasi alat ukur berat badan dan tinggi badan bagi Balita. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi hasil Rembuk Stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumbersari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Jum’at (23/09/2022) di Pendopo Kantor Desa Sumbersari.

Menurut Kepala Desa Sumbersari, Muhammad Yono, kegiatan Rembuk Stunting ini merupakan salah satu program kegiatan Pemerintah Desa Sumbersari untuk merumuskan Program Kegiatan yang akan dimasukkan dalam Perencanaan Desa melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu pemerintah desa sumbersari telah selesai melaksanakan Musdes Perencanaan Desa yang menghasilkan Daftar Usulan Prioritas RKPDesa Tahun Anggaran 2023, salah satunya prioritas di bidang kesehatan. Oleh karena itu dalam rangka Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan tanggal 27 September 2022 yang akan datang Pemerintah Desa sudah mencantumkan nomenklatur kegiatan prioritas di bidang kesehatan tersebut.
“Jadi hasil rekomendasi dari rembuk stunting ini akan menjadi acuan dalam penetapan RKPDes Tahun 2023 yang akan datang” katanya.

Baca Juga:

Sementara itu, dr. Yudia sebagai Narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting kali ini menyampaikan betapa pentingnya program pencegahan dan penanganan stunting di desa. Mengingat berdasarkan data di Desa Sumbersari ada beberapa Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di sinyalir terdapat anak yang terindikasi stunting. Oleh karenanya perlu adanya intervensi dari Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan stunting ini.
“Kami sangat berharap intervensi pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting ini lebih ditingkatkan” kata dr. Yudia yang juga menjabat sebagai Kepala Puskemas Maesan ini.

Selanjutnya berdasarkan masukan dan diskusi dalam Rembuk Stunting kali ini dihasilkan rekomendasi tentang perlunya kalibrasi alat ukur berat badan dan tinggi badan yang ada di Posyandu, minimal 6 bulan sekali,  sehingga hasil pengukuran dapat distandarisasi.  Karena apabila alat ukur yang digunakan tidak dikalibrasi maka hasil pengukuran yang dilakukan akan tidak valid. Hal ini tidak hanya diperlukan di Desa Sumbersari, tetapi seharusnya dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa. Adapun kalibrasi alat ukur itu nantinya dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Itu semacam uji tera timbangan kalo perdagangan atau uji KIR untuk kendaraan bermotor ” lanjut dr. Yudia
Hadir juga dalam kegiatan Rembuk Stunting ini, Babinsa, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa.