Tentang Kami

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumbersari adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Pengertian KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08 /PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan  Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Dasar Hukum

1. PP No. 38 Tahun 2007 

Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah Kabupaten/kota

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009

Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi RI No. 08/PER/KOMINFO/6/2010

Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010