PELANTIKAN PANTARLIH PEMILU 2024 di DESA SUMBERSARI

  • Feb 14, 2023
  • Vijay Alfaridzhi

PPS Desa Sumbersari Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, melaksankan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 (PPDP Pemilu 2024), yang dihadiri PPS dan Sekretariat PPS, Pemerintah Desa, Babinsa, Babinsakamtibnas. Adapun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 yang dilantik pada saat ini adalah:

  1. TPS 1 Ika Nurifaningsih = Alamat TPS : Dusun Krajan 1 Rt 01 Rw 01
  2. TPS 2 Fani Rahmawati Farida = Alamat TPS : Dusun Krajan 1 Rt 02 Rw 01
  3. TPS 3 Safira Salsabila = Alamat TPS : Dusun Krajan 1 Rt 03 Rw 01
  4. TPS 4 Naily Ulfiyah = Alamat TPS : Dusun Pasar Rt 04 Rw 01
  5. TPS 5 Rio Wahyudi = Alamat TPS : Dusun Pasar Rt 04 Rw 01
  6. TPS 6 Dwi Eriyanto = Alamat TPS : Dusun Lapangan Rt 05 Rw 02
  7. TPS 7 Diah Andini = Alamat TPS : Dusun Lapangan Rt 06 Rw 02
  8. TPS 8 Nila Riski = Alamat TPS : Dusun Krajan 2 Rt 07 Rw 02
  9. TPS 9 Mardareta = Alamat TPS : Dusun Krajan 2 Rt 08 Rw 02
  10. TPS 10 Laelatul Badriyahb = Alamat TPS : Dusun Eka Praja Rt 09 Rw 03
  11. TPS 11 Habibun Dzulkarnain = Alamat TPS : Dusun Eka Praja Rt 10 Rw 03
  12. TPS 12 Reni Nur Khoirun = Alamat TPS : Dusun Eka Praja Rt 10 rw 03
  13. TPS 13 M.Erfan = Alamat TPS : Dusun  Karang Tengah Rt 11 Rw 03
  14. TPS 14 Siti Maufiroh = Alamat TPS : Dusun Karang Tengah Rt 12 Rw 03
  15. TPS 15 Kintan Firoh = Alamat TPS : Dusun Karang Tengah Rt 12 Rw 03
  16. TPS 16 Sofyantoro = Alamat TPS ; Dusun Karang Kotong Rt 13 Rw 04
  17. TPS 17 Faisal Mubarok = Alamat TPS : Dusun Karang kotong Rt 14 Rw 04
  18. TPS 18 Recky AN = Alamat TPS : Dusun Karang Kotong Rt 15 Rw 04
  19. TPS 19 Intan Istiana = Alamat TPS : Dusun Karang Kotong Rt 16 Rw 04
  20. TPS 20 Ifadatul = Alamat TPS : Dusun Gedangan Rt 17 Rw 05
  21. TPS 21 M faruk = Alamat TPS : Dusun Gedangan Rt 18 Rw 05
  22. TPS 22 Azizah = Alamat TPS : Dusun Gedangan Rt 18 Rw 05

Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024 yang awalnya digelar 6 Februari 2023 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penundaan itu sekaligus mempengaruhi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang pada awalnya akan dilaksanakan setelah pelantikan 6 Februari 2023.

Meskipun jadwal pelantikannya ditunda, KPU telah merilis jadwal terbaru untuk pengangkatan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Alasan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda karena kebijakan KPU yang menambah jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau restrukturisasi yang berlangsung pada tanggal 5 Februari hingga 11 Februari 2023.

Penambahan jadwal pemetaan TPS oleh KPU itu secara tidak langsung membuat jadwal penetapan nama anggota Pantarlih diundur setelah restrukturisasi rampung.

Lantas, kapan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan? Berikut rincian terbaru dari KPU.

Jadwal Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, jadwal Pantarlih Pemilu 2024 untuk penetapan nama atau pelantikan bergeser dari tanggal 6 Februari ke 12 Februari 2023, setelah pemetaan TPS selesai.

Berikut jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru;

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023
  • Pemetaan TPS: 5 Februari - 11 Februari 2023
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari
  • Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023 

Berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru, maka masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.

Mekanisme Penetapan Nama Anggota Pantarlih Pemilu 2024 Mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, untuk mekanisme penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024, terdapat 6 hal yang harus diperhatikan, di antaranya;

  1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanaa restrukturisasi da pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
  3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024
  4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
  5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring
  6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pantarlih Pemilu 2024 mungkin bisa dijadikan sampingan bagi detikers yang sedang membutuhkan pekerjaan. Bagi detikers yang belum tahu, pantarlih adalah orang yang memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024.
Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibantu oleh pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).


Pembentukan pantarlih itu nantinya akan membantu PPS dalam pemutakhiran data di DPT. Setiap pantarlih nantinya akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.

Aturan Pantarlih Pemilu 2024 Segala aturan terkait pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya pantarlih yang dilibatkan. Pihak-pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga terlibat nantinya.

Pelaksanaan tugas pantarlih nantinya harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang diemban. Dari pengerjaan tupoksi itulah nantinya pantarlih akan diberikan gaji selama masa kerjanya.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 memang merupakan pekerjaan yang terbilang singkat. detikers nantinya akan mengabdi selama kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.


Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas pantarlih lebih lama.


Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya adalah:

  • Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

Bagi detikers yang nantinya terpilih sebagai pantarlih harus menaati kewajiban berikut ini:

  • Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.